Pasal 32
BAB 4 — PELAPORAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berasal dari Dana Cadangan Penjaminan mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres Pemerintah.
(2) Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melaksanakan Administrasi Piutang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah.
(3) Mekanisme pelaksanaan Administrasi Piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah.
(4) Pengenaan Regres Pemerintah tidak berlaku dalam hal
penanggung jawab proyek merupakan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang
mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah mengatur ketentuan mengenai penggunaan Dana Cadangan Penjaminan, pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah yang berasal dari Dana Cadangan Penjaminan tidak mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres Pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Pelaporan dan Akuntansi
