PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban
Penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menyusun DIPA;
- menetapkan PPK dan PPSPM;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
- memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
- mengelola Dana Cadangan Penjaminan; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.
