PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk
pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah.
(2) Program penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batubara;
- Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum;
- Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI;
- Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara;
jdih.kemenkeu.go.id
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
- Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara;
- Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan
- Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf g, tidak berlaku dalam hal penanggung jawab proyek merupakan kementerian/lembaga.
(4) Pemberian Jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dibatasi hanya pada jaminan pinjaman.
