Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan dalam DIPA.
(2) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Cf2_ jdih.kemenkeu.go.id
dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif.
(3) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
(5) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula bersumber dari:
- penerimaan Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah;
- penerimaan imbal hasil Investasi Pemerintah; dan/atau;
- penerimaan piutang akibat timbulnya Regres.
(6) Penggunaan penerimaan negara bukan pajak berupa
Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah dan imbal hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dan huruf b, serta penggunaan penerimaan
piutang akibat timbulnya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
