PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Dalam hal terjadi penurunan nilai investasi atas penarikan sebagian atau seluruh Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal, KIP, dan OIP dibebaskan dari tanggung jawab sepanjang penarikan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
