Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditetapkan sebelumnya, OIP harus memindahbukukan kelebihan Dana Cadangan Penjaminan ke RIBUN sesuai ketentuan di bidang Investasi Pemerintah untuk selanjutnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2) Pada saat berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sesuai Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 22, OIP harus memindahbukukan seluruh Dana
Cadangan Penjaminan ke RIBUN sesuai ketentuan di bidang Investasi Pemerintah untuk selanjutnya dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(3) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Pemindahbukuan dari RIBUN ke Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28.
