PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Pemindahbukuan dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara mengenai pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
- pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada hurufa;dan
- Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas pemindahan dana dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah dengan tembusan KPA.
