PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Setelah melakukan divestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf a, OIP melakukan pemindahan dana
dari rekening OIP ke dalam RIBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
