Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Direktur J enderal dapat mengusulkan penarikan atas
sebagian atau seluruh Dana Cadangan Penjaminan yang telah ditempatkan dalam instrumen Investasi Pemerintah sebelum masajatuh tempo kepada KIP.
(2) Penarikan atas sebagian atau seluruh Dana Cadangan
Penjaminan yang telah ditempatkan dalam instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam hal:
- terdapat kebutuhan dana untuk pembayaran klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1); dan/atau
- seluruh program penjaminan Pemerintah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Berdasarkan persetujuan KIP terhadap usulan
penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dana dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- divestasi;
- penyetoran dari rekening OIP ke RIBUN; dan
- pemindahbukuan dari RIBUN ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(4) Penarikan dana sebagaimana dimaksud ayat (2)
dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kalender sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
jdih.kemenkeu.go.id
