PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
OIP melakukan penempatan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ke dalam instrumen Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
