Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1), Dana Cadangan Penjaminan dipindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan tembusan surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), KPA menyampaikan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat J enderal Perbendaharaan (Direktur Pengelolaan Kas Negara) mengenai pemindahan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN;
- berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ke dalam RIBUN;
- pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas pemindahan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
ke dalam RIBUN kepada KPA dengan tembusan kepada kuasa pengguna anggaran Investasi Pemerintah dan Pimpinan/Direktur Utama OIP.
(3) Dana Cadangan Penjaminan yang telah
dipindahbukukan ke dalam RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipindahbukukan ke rekening OIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
(4) Terhadap Dana Cadangan Penjaminan yang telah
dipindahbukukan ke dalam rekening OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah, OIP dapat melakukan opt imalisasi dengan meka nisme optimalisasi kas.
