PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat pelaksanaan
penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah oleh OIP kepada Ketua KIP yang ditembuskan kepada KPA.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1); dan
- Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
