PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam
instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh OIP.
(2) Badan Layanan Umum Lembaga Dana Kerja Sama
Pembangunan Internasional (BLU LDKPI) ditetapkan sebagai OIP yang melaksanakan optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20.
(3) Pelaksanaan optimalisasi dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) minimal memuat:
- sumber dana investasi;
- tujuan investasi;
- pilihan dan proporsi instrumen investasi;
- imbal hasil investasi;
- jasa pengelolaan investasi;
- pelaksanaan divestasi;
- pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- jangka waktu pelaksanaan optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan.
(5) Dalam menyusun Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
