Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditempatkan
dalam instrumen lnvestasi Pemerintah untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditetapkan dalam Keputusan Direktur J enderal.
(2) Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan berdasarkan perhitungan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
melakukan reviu atas jumlah penempatan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan risiko klaim penjaminan dan perkembangan hasil investasi.
