PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilaksanakan untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan.
