PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Berdasarkan retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada KPA.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan
Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening untuk keperluan pembayaran kembali Dana Cadangan Penjaminan yang diretur kepada Kuasa BUN Pusat.
(3) Berdasarkan surat ralat/perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melakukan pencairan untuk keperluan Penjaminan yang diretur.
Bagian Ketiga Optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan
