PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam hal terjadi retur atas pencairan Dana Cadangan
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Bank Indonesia mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2) Tata cara retur atas pencairan Dana Cadangan
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
