PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16, tidak berlaku dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah mengatur ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan.
Bagian Kedua Retur ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
