PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) diterbitkan melampaui tahun anggaran berkenaan, KPA
menyusun berita acara yang menyatakan bahwa pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah masih dalam proses, sebagai dasar timbulnya utang penjaminan pada tahun berkenaan.
