PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (4), Kuasa BUN Pusat:
- melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk untung rekening Penerima Jaminan atau BUPI; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan tentang pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPA.
(2) Salinan dokumen pencairan Dana Cadangan
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
