PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan
Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK.
(2) Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan
Pemerintah untuk penjaminan bersama Pemerintah dengan BUPI atau dukungan Pemerintah kepada BUPI pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK dan BUPI.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) PPK menerbitkan SPP berdasarkan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan menyampaikan kepada PPSPM.
(4) Berdasarkan SPP dan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM.
(5) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Kuasa BUN Pusat.
