PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Terhadap tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
yang diterima dari Penerima Jaminan atau BUPI pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, PPK melakukan perhitungan besaran
pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2) Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dituangkan dalam berita acara besaran pembebanan.
(3) Berita acara besaran pembebanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
