PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 27A
(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai dalam hal masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum terbitnya keputusan perpanjangan NPPBKC setelah diajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
