Pasal 24
(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
yang akan memperpanjang NPPBKC, harus mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. t--R
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum. masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Menteri u.. p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran.
(4) Selain mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan atau fotokopi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima
kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:
