PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 21
(1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berupa NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga diberikan NILKU.
(3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
dart:
- kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
- kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- kode jenis barang kena cukai.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga
