PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 19
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan
penilaian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(2) Penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kesesuaian:
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- pemenuhan persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 1O; dan
- proses bisnis perusahaan.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hart kerja terhitung setelah pemaparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A selesai dilakukan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
