PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 18A
Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemilik atau
penanggung jawab perusahaan kepada:
- Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
