Pasal 16
(1) Permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b:
- diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
- diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; dan
- paling sedikit hams dilampiri dengan:
- berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat.
(3);
- daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
jdih.kemenkeu.go.id
- daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
- surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e.
(2) Orang yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 (satu):
- kegiatan; dan/atau
- tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
(3) Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin, Orang yang mengajukan permohonan hams melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.
(4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima
kepada Orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B, yang berbunyi sebagai berikut:
