PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 6
(1) NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan
menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yang:
- berkedudukan di Indonesia; atau
- secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
- memiliki izin usaha dari instansi terkait;
- mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
- menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
- menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
- tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Ternpat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan,
jdih.kemenkeu.go.id
Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
- menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
(3) lzin usaha dari instansi terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
- Izin usaha dart instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
- Izin usaha dart instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau partwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
