PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 31
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan
manajemen risiko, dapat meminta kepada Pengusaha. Barang Kena Cukai, untuk menyediakan sarana dan prasarana, berupa:
- ruangan, tempat, dan/atau fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai;
- closed circuit television (cctv) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan dan/atau barang, dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
(2) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyediakan
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 49 diubah sehingga
