PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 6
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas
Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
