PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 5
(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula Penghitungan rasio
Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
