PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 4
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas
Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
