PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 7
(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan rasio
Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
