PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 35
BAB 5 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat KSSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
