PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
Sekretaris KSSK menetapkan salah satu Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk melakukan agregasi penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf a, dalam rangka rekomendasi status stabilitas sistem keuangan melalui Keputusan Sekretaris KSSK.
