PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 33
(1) Sekretaris KSSK menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada KSSK dan/atau Menteri selaku Koordinator KSSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur dan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KSSK.
