PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 32
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan
unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
