PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat
KSSK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat
KSSK mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
