PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 36
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK berasal dari
aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
(2) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari
aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
(3) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari
nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi melalui mekanisme penugasan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
