Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi
kriteria:
- memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
- kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
(2) Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah minimal pada tahun berkenaan.
(3) Pemenuhan pelayanan dasar publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan capaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas pratama.
(4) Data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(5) Dalam hal data capaian standar pelayanan minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, kriteria pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik menggunakan data indeks pelayanan publik dengan kategori minimal sedang.
(6) Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib
yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Daerah yang memiliki otonomi khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Tahapan Pembentukan
Paragraf 1 Tahap Persiapan
