PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- penyusunan rancangan Perda mengenai DAD;
- pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS;
- penyiapan pengelola DAD; dan
- penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a minimal memuat:
- sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD;
- penempatan DAD;
- tahun penganggaran;
- pengelola DAD;
- pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya memuat ketentuan mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD pada 1 (satu) jenis DAD tertentu.
(4) Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
- SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya; dan/atau
- sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyiapan pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- UPD; dan
- sumber daya manusia pengelola DAD.
(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan fasilitas yang digunakan oleh
pengelola DAD untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan DAD.
Paragraf 2 Tahap Penilaian
