PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan
dan/atau memperluas 1 (satu) atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah.
(2) Tujuan pembentukan 1 (satu) jenis DAD hanya
diperuntukan bagi 1 (satu) bidang urusan dan/atau bidang unsur.
(3) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
- persiapan;
- penilaian; dan
- penetapan.
Bagian Kedua Kriteria Pembentukan
