PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Daerah dapat membentuk DAD.
(2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan
untuk:
- mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan
- memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
(4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan
dalam APBD.
