PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penatausahaan,
akuntansi, dan pelaporan atas:
- dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a.
- penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
