Pasal 49
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan/atau evaluasi dilakukan oleh:
- Menteri;
- menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri;
- Kepala Daerah; dan
- UPD.
(2) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- potensi pembentukan DAD;
- pemanfaatan DAD;
- pemanfaatan atas Surplus DAD;
- proses penarikan pokok DAD; dan
- perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah atas pembentukan DAD.
(3) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi proses pengelolaan DAD yang berupa proses perencanaan, penambahan dana, pengembangan dana, pemanfaatan hasil pengelolaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban DAD.
(5) Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh UPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi proses pengembangan dana dan pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
(6) Tindak lanjut dari hasil pemantauan dan/atau evaluasi
akan diatur lebih lanjut sesuai kewenangan masing- masing unit penanggung jawab.
