PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pemerintah Daerah melakukan pencatatan realisasi anggaran atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH yang diterima rekening DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
