PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah
dapat menarik pokok DAD.
(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(3) Penarikan pokok DAD dalam kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pilihan terakhir.
