PMK
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 37
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pengelola DAD menjalankan pengelolaan DAD untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan maksud dan tujuan DAD.
Bagian Kesepuluh Penarikan Dalam Kondisi Darurat
