Pasal 39
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada Pasal
38 ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan usulan penarikan pokok DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) minimal dilampiri dengan:
- rencana penggunaan dana penarikan pokok DAD sebagaimana tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- laporan Pengelolaan DAD sebagaimana tercantum dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal usulan penarikan pokok DAD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
